Conteudo Seluk

Sah! Australia Bisa Penjarakan Bos Medsos

Australia akan mendenda perusahaan media sosial, seperti Facebook, Twitter, maupun YouTube, bahkan memenjarakan eksekutif perusahaannya, apabila konten kekerasan tidak langsung segera dihapus di platform mereka.

Kebijakan tersebut tak terlepas dari telah disahkannya undang-undangan oleh parlemen pada Kamis setempat, (4/4/2019) sebagai respon dari serangan bersenjata yang menewaskan 50 orang di Christchurch, Selandia Baru.

Seperti diketahui, Brenton Tarrant yang jadi otak kejahatan tersebut menyiarkan aksi kejinya secara live di Facebook. Video itu pun tersebar luar, sebelum Facebook menghapusnya.


Di bawah undang-undang baru, perusahaan media sosial, Facebook, Twitter, dan Google yang memiliki YouTube berkewajiban segera menghapus konten kekerasan di platform masing-masing. Konten kekerasan yang dimaksud, antara lain yang menunjukkan pembunuhan, serangan teror, penyiksaan, atau pemerkosaan.

Apabila melanggar, Facebook dan lainnya

Baca Juga : Lagi-Lagi Akibat Reuni, Suami Gerebek Istri Sedang Asyik Indehoy dengan Sang Mantan

akan didenda sebesar 10% dari omset global tahunan perusahaan mereka dan memenjarakan eksekutifnya hingga tiga tahun lamanya.

"Adalah sangat penting bahwa kami membuat pernyataan yang sangat jelas kepada perusahaan media sosial agar hal tersebut dapat berubah," kata Menteri Komunikasi dan Seni Mitch Fifield sebagaimana dikutip dari Reuters.


Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengusulkan adanya regulasi yang mengatur perilaku media sosial ini yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk perwakilan dari beberapa perusahaan teknologi Google, Facebook, dan Twitter.

Jaksa Agung Australia Christian Porter mengatakan bahwa regulasi ini kemungkinan besar adalah pertama di dunia.

"Kami tidak mentoleransi terhadap konten teroris di platform," ujar juru bicara Google terkait upaya mereka mengatasi persoalan konten kekerasan di platformnya.

&l

0 Comments

Sign In Sign Up Sign In By Facebook