Conteudo Seluk

Eks Pemain Persela Dan Kiper Klub Liga 2 Terlibat Peredaran Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks pesepakbola dan pemain Liga 2. Perkaranya home industry sabu.
Eks pemain, yang dicatat pernah memperkuat itu bernama Eko Susan Indarto. Sementara pemain Liga 2 yang terjerat berasal dari Hizbul Wathan, Choirun Nasirin, berposisi sebagai penjaga gawang.

Selain itu juga ditangkap Dedi A Manik, eks wasit yang menjabat Asosiasi Kota PSSI Jakarta Utara. Satu lagi tersangka yang juga dicokok BNNP Jatim, Novin Ardian.

"Ini (Chairun Nasirin) kiper Hizbul Wathan, Eko ini eks pemain Persela Lamongan dan pojok itu Manik, pernah wasit (eks) tapi levelnya di Liga 2 juga dan yang Novin ini drivernya Manik," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Arief Darmawan usai rilis di kantornya, Senin (18/7/2020).

Arief menjelaskan jika sabu tersebut diproduksi dan diedarkan oleh Manik. Sementara Choirun dan Eko merupakan pembelinya.
"Tapi yang kami dapati ini orang-orang bola semuanya. Berdasarkan pengakuan mereka, barang ini mau dijual ke temannya, mau dipakai temannya. Dalam kasus utang piutang sesama

Baca Juga : Arteta Pasrah Arsenal Cuma Dapat Satu Poin

pemain bola, akhirnya bayarnya dengan sabu," ungkap Arief.

Nasirin mengaku sudah dua kali memesan sabu ke Manik. Dalam peredarannya, Nasirin selalu melakukannya bersama-sama dengan Eko. Arief menduga peredaran barang haram itu masih di seputar Jawa Timur, namun dugaan itu masih akan terus didalami.

"Dari pengakuannya sudah dua kali. Sejak dua bulan lalu, semenjak tidak ada kompetisi, semenjak PSBB. Dia sudah mesan sekitar 5 kg. Berarti 5 kg yang lalu tidak berhasil ditangkap oleh kami dan sudah beredar kemana-mana, kita nggak tahu. Beredar di pemain mana kita nggak tahu, beredar di kalangan apa kita nggak tahu. Ya itu yang sedang kami selidiki sekarang," lanjut Arief.

Atas perbuatan para tersangka terancam dijerat pasal pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

0 Comments

Sign In Sign Up Sign In By Facebook