Sidoarjo - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Endang Suhartini alias Siska akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di Raya Idul Fitri. Keduanya bebas setelah divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Tentri dan Siska dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Alhamdulillah, akhirnya kami bisa bebas," kata Tentri kepada awak media yamg sudah menunggunya di depan pintu gerbang Rutan Klas I Medaeng, Rabu (5/6/2019).
Menurut Tentri, usai kebebasannya ini, ia dan Siska mengaku akan langsung pulang ke kampung halaman. Di sana ia akan merayakan lebaran bersama
Baca Juga : Selain Narkoba, Nunung Juga Mengkonsumsi Dua Obat Lain
keluarga yang sudah menunggunya.
Baca Juga : Selain Narkoba, Nunung Juga Mengkonsumsi Dua Obat Lain
keluarga yang sudah menunggunya.
"Kami langsung ke bandara, mau pulang ke Bandung, sedangkan Siska ke Jakarta. Kami berdua sudah kepingin bertemu dengan keluarga," tandas Tentri.
Dari pantauan detikcom, tidak ada keluarga dari kedua muncikari itu yang menjemput di gerbang Rutan Medaeng. Keduanya hanya terlihat diantar oleh dua orang petugas Rutan Medaeng.
Mereka berdua bebas sekitar pukul 08.15 WIB. Tak lama berselang, kedua muncikari itu kemudian dijemput masing-masing kuasa hukumnya yakni Robert Mantinia dan Franky Desima Waruwu.
0 Comments